Visi dan Misi

Odio et unde deleniti. Deserunt numquam exercitationem. Officiis quo odio sint voluptas consequatur ut a odio voluptatem. Sit dolorum debitis veritatis natus dolores. Quasi ratione sint. Sit quaerat ipsum dolorem.

Visi yang dimiliki UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu yaitu Menumbuh kembangkan sistem usaha perikanan tangkap yang berkelanjutan berbasis pada pelayanan prima.

Untuk mewujudkan Visi tersebut, UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu memiliki Misi sebagai berikut :

  1. Menyediakan fasilitas jasa yang berorientasi pada tingkat kebutuhan dan pertumbuhan usaha perikanan tangkap secara lengkap dan terpenuhi.
  2. Mengembangkan sistem usaha perikanan tangkap yang berkelanjutan berbasis pada pelayanan prima.
  3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing.

Sesuai Keputusan No.74 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur memiliki kedudukan dan fungsi yang tertera pada Pasal 25 sebagai berikut :

  1. UPT Pelabuhan Perikanan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, merupakan unsur pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
  2. UPT Pelabuhan Perikanan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Susunan Organisasi UPT Pelabuhan Perikanan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, terdiri atas :

SUBEKTI, S.Pi,. M.S.

(Plt) Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu

Pembina
NIP 197305211999031005

Tugas Pokok dan Fungsi


Sesuai Keputusan No.74 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Seksi Pelayanan Teknis Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas:

  1. Penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
  2. Pelayanan tambat labuh, bongkar muat, perbaikan kapal dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan;
  3. Pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan keselamatan kerja (K5) Kawasan pelabuhan perikanan;
  4. Pelaksanaan pendampingan teknis penerapan jaminan mutu dan keamanan hasil tangkapan;
  5. Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pelabuhan;
  6. Melaksanakan pemeliharaan fasilitas operasional pelabuhan perikanan;
  7. Melaksanakan pelayanan informasi penangkapan ikan dan informasi cuaca;
  8. Melaksanakan pengembangan usaha jasa pelabuhan perikanan;
  9. Menyiapkan bahan dukungan teknis pemantauan usaha penangkapan ikan;
  10. Pelaksanaan ketatausahaan;
  11. Pelaksanaan pelayanan masyarakat;
  12. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  13. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala.


Riwayat Pendidikan


  1. S-2 KASETSART UNIVERSITY - BANGKOK FISHERY MANAGEMENT (2004)
  2. S-1 MANAJEMEN SUMBERDAYA PERIKANAN - UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANGT (1997)