Seksi Tatakelola dan Pelayanan Usaha
Sesuai Peraturan Gubernur Jatim No.74 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur
KHAIRUL SASMITO
Kepala Seksi Tatakelola dan Pelayanan UsahaPenata
NIP 197309271998031008
Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai Keputusan No.74 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas:
- Menyusun perencanaan kegiatan Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha;
- Melaksanakan pemeliharaan fasilitas operasional pelabuhan perikanan;
- Melaksanakan pelayanan informasi penangkapan ikan dan informasi cuaca;
- Melaksanakan pengembangan usaha jasa pelabuhan perikanan;
- Menyiapkan bahan dukungan teknis pemantauan usaha penangkapan ikan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.