Seksi Tatakelola dan Pelayanan Usaha

Sesuai Peraturan Gubernur Jatim No.74 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur

KHAIRUL SASMITO

Kepala Seksi Tatakelola dan Pelayanan Usaha

Penata
NIP 197309271998031008

Tugas Pokok dan Fungsi


Sesuai Keputusan No.74 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas:

  1. Menyusun perencanaan kegiatan Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha;
  2. Melaksanakan pemeliharaan fasilitas operasional pelabuhan perikanan;
  3. Melaksanakan pelayanan informasi penangkapan ikan dan informasi cuaca;
  4. Melaksanakan pengembangan usaha jasa pelabuhan perikanan;
  5. Menyiapkan bahan dukungan teknis pemantauan usaha penangkapan ikan;
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.