Sub Bagian Tata Usaha
Sesuai Peraturan Gubernur Jatim No.74 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur
SYARIFUL LAILUDDIEN, S.Pi
Kepala Sub Bagian Tata UsahaPenata
NIP 19840313 00604 002
Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai Keputusan No.74 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalamPasal 26 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas:
- Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor;
- Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;
- Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga;
- Melaksanakan pengelolaan penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
- Melaksanakan pengelolaan kearsipan UPT;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.