Sub Bagian Tata Usaha

Sesuai Peraturan Gubernur Jatim No.3 Tahun 2026 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur

SYARIFUL LAILUDDIEN, S.Pi

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Penata
NIP 19840313 00604 002

Tugas Pokok dan Fungsi


Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  2. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
  4. Melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor;
  5. Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;
  6. Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga;
  7. Melaksanakan pengelolaan penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  8. Melaksanakan pengelolaan kearsipan UPT;
  9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.