Seksi Pelayanan Teknis Pelabuhan
Odio et unde deleniti. Deserunt numquam exercitationem. Officiis quo odio sint voluptas consequatur ut a odio voluptatem. Sit dolorum debitis veritatis natus dolores. Quasi ratione sint. Sit quaerat ipsum dolorem.

SUPRIADI, SE
Kepala Seksi Pelayanan Teknis PelabuhanPenata
NIP 197710112008011006
Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai Keputusan No.74 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Seksi Pelayanan Teknis Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas:
- Menyusun perencanaan kegiatan Seksi Pelayanan Teknis Pelabuhan;
- Melaksanakan pelayanan tambat labuh, bongkar muat, perbaikan kapal dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan;
- Melaksanakan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan keselamatan kerja (K5) kawasan pelabuhan perikanan;
- Melaksanakan pendampingan teknis penerapan jaminan mutu dan keamanan hasil tangkapan;
- Menyiapkan bahan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI), Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) dan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
Riwayat Pendidikan
- S-1 MANAJEMEN EKONOMI - UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA (2008)