Tahap 1 : Persiapan Dokumen Persyaratan STBLK
Wajib Lengkap
Nahkoda / Pemilik Kapal Menyiapkan Kelengkapan Berkas
Sesuai dengan standar prosedur operasional pelabuhan, pemohon wajib menyiapkan:
1. Dokumen Asli (Dokumen Kapal)
2. STBLK (Keberangkatan/Kedatangan sebelumnya)
3. Logbook Penangkapan Ikan
4. Hasil Inspeksi (Khusus untuk Kedatangan Kapal)
1. Dokumen Asli (Dokumen Kapal)
2. STBLK (Keberangkatan/Kedatangan sebelumnya)
3. Logbook Penangkapan Ikan
4. Hasil Inspeksi (Khusus untuk Kedatangan Kapal)
Tahap 2 : Verifikasi & Validasi Petugas
Petugas Kesyahbandaran
Pemeriksaan dan Pencatatan Data
Petugas akan memverifikasi dokumen asli dan menyesuaikan data logbook serta hasil inspeksi fisik kapal sebelum menerbitkan tanda bukti lapor.
Kontak Petugas
Layanan Informasi & Konsultasi
Untuk informasi lebih lanjut mengenai status pelaporan STBLK, silakan hubungi:
Whatsapp: 0859106968223
Jadwal Pelayanan: 09.00 – 16.00 WIB (Setiap Jam Kerja)
Whatsapp: 0859106968223
Jadwal Pelayanan: 09.00 – 16.00 WIB (Setiap Jam Kerja)