Standar Pelayanan STBLK Kedatangan/Keberangkatan

Persyaratan Administrasi Pelaporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal

Tahap 1 : Persiapan Dokumen Persyaratan STBLK
Wajib Lengkap

Nahkoda / Pemilik Kapal Menyiapkan Kelengkapan Berkas

Sesuai dengan standar prosedur operasional pelabuhan, pemohon wajib menyiapkan:
1. Dokumen Asli (Dokumen Kapal)
2. STBLK (Keberangkatan/Kedatangan sebelumnya)
3. Logbook Penangkapan Ikan
4. Hasil Inspeksi (Khusus untuk Kedatangan Kapal)
Tahap 2 : Verifikasi & Validasi Petugas
Petugas Kesyahbandaran

Pemeriksaan dan Pencatatan Data

Petugas akan memverifikasi dokumen asli dan menyesuaikan data logbook serta hasil inspeksi fisik kapal sebelum menerbitkan tanda bukti lapor.
Kontak Petugas

Layanan Informasi & Konsultasi

Untuk informasi lebih lanjut mengenai status pelaporan STBLK, silakan hubungi:
Whatsapp: 0859106968223
Jadwal Pelayanan: 09.00 – 16.00 WIB (Setiap Jam Kerja)

Informasi Penting

Pelaporan Kedatangan: Wajib dilakukan segera setelah kapal bersandar di dermaga UPT PPP Bulu.
Catatan: Pastikan logbook telah diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan hasil tangkapan di laut.