Tahap 1 : Persiapan Dokumen Persyaratan SPB
Wajib Lengkap
Nahkoda / Pemilik Kapal Menyiapkan Kelengkapan Berkas
Berdasarkan standar prosedur operasional, pemohon wajib melampirkan:
1. Dokumen Asli (Pas Kecil/Besar, SIPI/SIKPI)
2. Lunas Retribusi Pelayanan Pelabuhan
3. SLO (Surat Laik Operasional)
4. Logbook Penangkapan Ikan (Sudah terisi)
5. Daftar ABK (Crew List) yang telah divalidasi
1. Dokumen Asli (Pas Kecil/Besar, SIPI/SIKPI)
2. Lunas Retribusi Pelayanan Pelabuhan
3. SLO (Surat Laik Operasional)
4. Logbook Penangkapan Ikan (Sudah terisi)
5. Daftar ABK (Crew List) yang telah divalidasi
Tahap 2 : Verifikasi & Penerbitan
Petugas Syahbandar
Pemeriksaan Dokumen dan Cek Fisik
Petugas berwenang melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen dan kesesuaian kapal sebelum Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan secara resmi.
Kontak Petugas
Layanan Konsultasi & Monitoring
Untuk informasi lebih lanjut mengenai status permohonan SPB, silakan hubungi:
Whatsapp: 0859106968223
Jadwal Pelayanan: 09.00 – 16.00 WIB (Setiap Jam Kerja)
Whatsapp: 0859106968223
Jadwal Pelayanan: 09.00 – 16.00 WIB (Setiap Jam Kerja)