Standar Pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

Persyaratan dan Alur Pelayanan Operasional Kapal Perikanan

Tahap 1 : Persiapan Dokumen Persyaratan SPB
Wajib Lengkap

Nahkoda / Pemilik Kapal Menyiapkan Kelengkapan Berkas

Berdasarkan standar prosedur operasional, pemohon wajib melampirkan:
1. Dokumen Asli (Pas Kecil/Besar, SIPI/SIKPI)
2. Lunas Retribusi Pelayanan Pelabuhan
3. SLO (Surat Laik Operasional)
4. Logbook Penangkapan Ikan (Sudah terisi)
5. Daftar ABK (Crew List) yang telah divalidasi
Tahap 2 : Verifikasi & Penerbitan
Petugas Syahbandar

Pemeriksaan Dokumen dan Cek Fisik

Petugas berwenang melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen dan kesesuaian kapal sebelum Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan secara resmi.
Kontak Petugas

Layanan Konsultasi & Monitoring

Untuk informasi lebih lanjut mengenai status permohonan SPB, silakan hubungi:
Whatsapp: 0859106968223
Jadwal Pelayanan: 09.00 – 16.00 WIB (Setiap Jam Kerja)

Informasi Tambahan

Ketepatan Waktu: Permohonan disarankan diajukan paling lambat 2 jam sebelum jadwal keberangkatan kapal.
Catatan Penting: Pastikan masa berlaku dokumen kapal (SIPI/SIKPI) masih aktif saat pengajuan SPB.