Standar Pelayanan Pengajuan SIUP

Persyaratan Administrasi Izin Usaha Perikanan (Baru & Perubahan)

1. Syarat SIUP Baru
Untuk Pengajuan Pertama

Pendaftaran Baru Badan Usaha

Identitas Pemohon:
- Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung Jawab
- Fotokopi NPWP
- NIB (Nomor Induk Berusaha)

Berkas Pendukung:
- Pas Foto 4x6 (Latar Belakang Merah)
- Spesimen Tanda Tangan Pemilik/Direktur
- Rencana Usaha (Proposal Singkat)

Dokumen Administrasi:
- Surat Permohonan Pengajuan SIUP
- Surat Pernyataan Kebenaran Data (Bermeterai)
- Rekomendasi Teknis (Rekomtek) SIUP
2. Syarat SIUP Perubahan
Pembaruan/Perpanjangan

Perubahan Data / Perpanjangan SIUP

Identitas & Pendukung:
- Fotokopi KTP, NPWP, dan NIB
- Pas Foto 4x6 (Latar Belakang Merah)
- Spesimen Tanda Tangan & Rencana Usaha

Dokumen Administrasi Khusus:
- Surat Permohonan Perubahan SIUP
- Surat Pernyataan Kebenaran Data (Bermeterai)
- Rekomendasi Teknis (Rekomtek) SIUP
- SIUP Asli (Lama) yang hendak diperbarui
Kontak Verifikasi
Petugas Pelayanan

Layanan Informasi & Konsultasi

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses verifikasi SIUP:
Whatsapp: 0859106968223
Jadwal: 09.00 – 16.00 WIB (Hari Kerja)

Informasi Penting

Meterai: Pastikan Surat Pernyataan Kebenaran Data menggunakan meterai yang berlaku (Rp10.000).
Rekomtek: Rekomendasi Teknis dikeluarkan oleh dinas terkait setelah dilakukan peninjauan lapangan atau berkas.