Standar Pelayanan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)

Persyaratan Administrasi dan Teknis Penerbitan SIPI

Tahap 1 : Persiapan Berkas Persyaratan SIPI
Kelengkapan Administrasi

Pemilik Kapal Menyiapkan Dokumen Permohonan

Pemohon wajib melengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut:
1. Surat Permohonan SIPI
2. Surat Pernyataan Kebenaran data (bermeterai)
3. KTP Pemilik
4. NPWP (Telah lapor SPT)
5. PPKP
6. SKKP
7. EBKP
8. Gross Akta
9. Pas Besar
10. Rekomtek SIPI
11. Surat Ukur
12. NIB (Nomor Induk Berusaha)
Tahap 2 : Verifikasi Teknis & Validasi
Proses Sistem

Validasi Dokumen oleh Petugas

Petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian data antara dokumen fisik dengan database perizinan sebelum memberikan rekomendasi penerbitan izin penangkapan.
Kontak Pelayanan

Layanan Informasi & Bantuan Perizinan

Jika terdapat kendala dalam pemenuhan berkas SIPI, hubungi petugas kami:
Whatsapp: 0859106968223
Jadwal Pelayanan: 09.00 – 16.00 WIB (Setiap Jam Kerja)

Informasi Tambahan

Pajak & Legalitas: Pastikan NPWP sudah tervalidasi (lapor SPT tahun terakhir) untuk memperlancar proses verifikasi sistem.
Catatan: Dokumen Rekomtek SIPI harus masih berlaku dan sesuai dengan zonasi tangkapan yang diajukan.