Tahap 1 : Persiapan Dokumen (Pendaftaran XStar)
Kapal 1 - 5 GT
Pemilik Kapal Kecil Menyiapkan Dokumen Persyaratan Dasar
Sesuai UU BPH Migas No.2 Tahun 2023, dokumen yang wajib diunggah:
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan)
3. PAS Kecil
4. TDKP (Tanda Daftar Kapal Perikanan)
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan)
3. PAS Kecil
4. TDKP (Tanda Daftar Kapal Perikanan)
Kapal 5 - 30 GT
Pemilik Kapal Menengah Menyiapkan Dokumen Operasional
Dokumen persyaratan untuk kapal ukuran 5-30 GT meliputi:
1. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) Asli
2. Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal (STBLKK) Asli
3. Fotokopi SIPI / SIKPI
4. Estimasi Hasil Tangkapan
5. Jadwal Rencana Permohonan Pengisian BBM
6. NIB (Nomor Induk Berusaha)
7. KTP Pemilik
8. SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan)
1. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) Asli
2. Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal (STBLKK) Asli
3. Fotokopi SIPI / SIKPI
4. Estimasi Hasil Tangkapan
5. Jadwal Rencana Permohonan Pengisian BBM
6. NIB (Nomor Induk Berusaha)
7. KTP Pemilik
8. SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan)
Tahap 2 : Verifikasi & Input Sistem
Pemeriksaan Fisik & Dokumen
Petugas UPT PPP Bulu Melakukan Verifikasi Sesuai SOP
Petugas memeriksa kesesuaian dokumen fisik dengan data yang diinput ke Aplikasi XStar BPH Migas. Jika data sesuai, permohonan akan diproses untuk penerbitan rekomendasi.
Monitoring
Layanan Mandiri Monitoring Status Melalui Chatbot
Pemohon dapat memantau status pengajuan Surat Rekomendasi BBM melalui Chatbot UPT PPP Bulu secara real-time.
Tahap 3 : Penerbitan Surat Rekomendasi
Selesai
Pemohon Menerima Surat Rekomendasi BBM
Surat Rekomendasi BBM diterbitkan secara digital/cetak melalui sistem XStar untuk digunakan di SPBN yang telah ditunjuk sesuai kuota yang ditetapkan.