Standar Pelayanan Permohonan Rekomendasi BBM Subsidi

Alur Pengajuan Surat Rekomendasi BBM Sesuai Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023

Tahap 1 : Persiapan Dokumen (Pendaftaran XStar)
Kapal 1 - 5 GT

Pemilik Kapal Kecil Menyiapkan Dokumen Persyaratan Dasar

Sesuai UU BPH Migas No.2 Tahun 2023, dokumen yang wajib diunggah:
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan)
3. PAS Kecil
4. TDKP (Tanda Daftar Kapal Perikanan)
Kapal 5 - 30 GT

Pemilik Kapal Menengah Menyiapkan Dokumen Operasional

Dokumen persyaratan untuk kapal ukuran 5-30 GT meliputi:
1. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) Asli
2. Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal (STBLKK) Asli
3. Fotokopi SIPI / SIKPI
4. Estimasi Hasil Tangkapan
5. Jadwal Rencana Permohonan Pengisian BBM
6. NIB (Nomor Induk Berusaha)
7. KTP Pemilik
8. SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan)
Tahap 2 : Verifikasi & Input Sistem
Pemeriksaan Fisik & Dokumen

Petugas UPT PPP Bulu Melakukan Verifikasi Sesuai SOP

Petugas memeriksa kesesuaian dokumen fisik dengan data yang diinput ke Aplikasi XStar BPH Migas. Jika data sesuai, permohonan akan diproses untuk penerbitan rekomendasi.
Monitoring

Layanan Mandiri Monitoring Status Melalui Chatbot

Pemohon dapat memantau status pengajuan Surat Rekomendasi BBM melalui Chatbot UPT PPP Bulu secara real-time.
Tahap 3 : Penerbitan Surat Rekomendasi
Selesai

Pemohon Menerima Surat Rekomendasi BBM

Surat Rekomendasi BBM diterbitkan secara digital/cetak melalui sistem XStar untuk digunakan di SPBN yang telah ditunjuk sesuai kuota yang ditetapkan.

Informasi Penting

Jangka waktu pelayanan: 1 hari kerja (tergantung kompleksitas)
Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan : WA 0859106968223 (Chat Only) | [email protected] | Website : https://pppbulu.dkp.jatimprov.go.id/sisamson
Syarat : Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan. Tidak dipungut biaya (Gratis)