Prosedur Permohonan Penelitian Lapang

Informasi Standar Pelayanan dan Prosedur Pelaksanaan Penelitian atau Pengambilan Data Lapang

Standar Pelayanan Penelitian / Pengambilan Data

Alur Permohonan Penelitian / Pengambilan Data

Tahap 1 : Permohonan
Permohonan Secara Online

Calon Peserta Tugas Akhir atau Peneliti Mengisi Formulir Permohonan Penelitian secara Online di Layanan SIPARIMANTA

Pemohon mengisi formulir aduan secara online, melengkapi Syarat Kelengkapan :
1.Surat Pengantar dari Kampus (Surat dikirim paling lambat 15 hari sebelum pelaksanaan)
2.Proposal Tujuan Penelitian Tugas Akhir
3.dan pendukung lainnya.
Verifikasi Data Pemohon

Petugas menerima permohonan dan memberikan konfirmasi

Petugas memverifikasi Kelengkapan dokumen dan bukti pendukung lainnya, memberikan balasan sementara dan nomor registrasi, Surat Permohonan diteruskan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
Notifikasi Pemohon

Calon Peserta Tugas Akhir atau Peneliti mendapatkan Notifikasi Bukti Permohonan ijin Penelitian Tugas Akhir

Pemohonan mendapatkan notifikasi bukti permohonan dan nomor registrasi aduan melalui Whatsapp dengan lampiran dokumen permohonan.
Tahap 2 : Proses Diteruskan Ke DKP
Diteruskan ke DKP

Petugas Melakukan Disposisi Surat Permohonan

Surat Permohonan yang diterima Petugas di Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur akan diproses untuk dilakukan pembuatan Surat Balasan.
Update Permohonan

Petugas Update Informasi

Petugas di UPT melaukan update informasi permohonan yang dapat di lacak melalui Whatsapp Bot dengan Ketik PRESPRAKTIKA atau login di Aplikasi SIPARIMANTA.
Tahap 3 : Proses Persetujuan
Pelaksanaan

Calon Peserta Tugas Akhir atau Peneliti Melaksankan Kegiatan Sesuai Jadwal

Pemohon dapat Melaksankan kegiatan Penelitian dan Pengambilan Data sesuai dengan Jadwal Kegiatan yang disampaikan dalam Surat Permohonan seiring menunggu surat balasan permohonan terbit. Informasi akan di Update Petugas melalui Whatsapp Bot.
Presentasi Hasil Penelitian

Calon Peserta Tugas Akhir atau Peneliti Mempresentasi Hasil / Project Tugas Akhir

Pemohon mempresentasikan hasil kegiatan penelitian dihadapan Tim Mentor dari UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur).
Permohonan Sertifikat

Calon Peserta Tugas Akhir atau Peneliti Melakukan Permohonan Sertifikat Keterangan Hasil Penelitian

Peserta Magang melaukan permohonan sertifikat Magang/PKL melalui surat dari Kampus / Sekolah Asal untuk disampaikan ke Dinas Kelautan Dan Perikanan Jawa Timur melalui Link :
kelompok Mahasiswa : Untuk Peserta Mahasiswa
kelompok SMA/SMK : Untuk Peserta SMA/SMK
Surat Permohonan Sertifikat diisi dan ditandatangani oleh Pimpinan Kampus / Sekolah Asal.
Dilampirkan :
1.File Presentasi Hasil Magang (Power Point)
2.Laporan Hasil Penelitian / Tugas Akhir (Format Sesuai Kampus / Sekolah Asal)

Informasi Penting

Jangka waktu pelayanan: 2-5 hari kerja (tergantung kompleksitas)
Surat Edaran Sekretaris Daerah Jawa Timur Nomor 1573 Tahun 2025 Tentang Surat Keterangan Penelitian (SKP) dan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
Sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian, dan Surat Edaran Plt. Sekretaris Daerah Pemprov Jatim Nomor 1573 Tahun 2025, terdapat kualifikasi bagi para peneliti dan pemohon SKP. Saat ini SKP dikecualikan bagi tiga kelompok penelitian.
  1. Setiap Peneliti dalam Melakukan penelitian harus memiliki SKP
  2. SKP sebagaimana dimaksud pada Nomor (1) dikecualikan terhadap :
    1. Penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri
    2. Penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
    3. Penelitian yang tidak memerlukan SKP ialah kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL)/magang.
Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan : WA 0859106968223 (Chat Only) | [email protected] | Website : https://pppbulu.dkp.jatimprov.go.id/sisamson
Syarat : Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan. Tidak dipungut biaya (Gratis)