Prosedur Magang dan Praktek Kerja Lapangan

Informasi Standar Pelayanan dan Prosedur Pelaksanaan Magang dan Praktek Kerja Lapangan

Standar Pelayanan Magang / PKL

Alur Permohonan Magang dan Praktek Kerja Lapang (PKL)

Tahap 1 : Permohonan
Permohonan Secara Online

Calon Peserta Magang Mengisi Formulir Permohonan Ijin Magang dan Praktek Kerja Lapang secara Online di Layanan SIPARIMANTA

Pemohon mengisi formulir aduan secara online, melengkapi Syarat Kelengkapan :
1.Surat Pengantar dari Kampus/Sekolah (Surat dikirim paling lambat 15 hari sebelum pelaksanaan)
2.Proposal Tujuan Magang/PKL berisi Portofolio (Mata Kuliah (Mahasiswa) / Mata Pelajaran (SMK))
3.dan pendukung lainnya.
Verifikasi Data Pemohon

Petugas Layanan Magang menerima permohonan dan memberikan konfirmasi

Petugas memverifikasi Kelengkapan dokumen dan bukti pendukung lainnya, memberikan balasan sementara dan nomor registrasi aduan, Surat Permohonan diteruskan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
Notifikasi Pemohon

Calon Peserta Magang mendapatkan Notifikasi Bukti Permohonan ijin Magang/PKL

Pemohonan mendapatkan notifikasi bukti permohonan dan nomor registrasi aduan melalui Whatsapp dengan lampiran dokumen permohonan.
Tahap 2 : Proses Diteruskan Ke DKP
Diteruskan ke DKP

Petugas Layanan Magang DKP Melakukan Disposisi Surat Permohonan

Surat Permohonan yang diterima Petugas Layanan Magang di Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur akan diproses untuk dilakukan pembuatan Surat Balasan.
Update Permohonan

Petugas Layanan Magang UPT Update Informasi

Petugas Layanan Magang UPT melaukan update informasi permohonan yang dapat di lacak melalui Whatsapp Bot dengan Ketik PRESPRAKTIKA atau login di Aplikasi SIPARIMANTA.
Tahap 3 : Proses Persetujuan
Pelaksanaan

Peserta Magang Melaksankan Kegiatan Sesuai Jadwal

Pemohon dapat Melaksankan kegiatan Magang atau PKL sesuai dengan Jadwal Kegiatan yang disampaikan dalam Surat Permohonan seiring menunggu surat balasan permohonan terbit. Informasi akan di Update Petugas melalui Whatsapp Bot.
Presentasi Hasil Magang

Peserta Magang Mempresentasi Hasil / Project Magang

Pemohon mempresentasikan hasil kegiatan magang/PKL dihadapan Tim Mentor dan Penilai dari UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur).
Permohonan Sertifikat

Peserta Magang Melakukan Permohonan Sertifikat Magang

Peserta Magang melaukan permohonan sertifikat Magang/PKL melalui surat dari Kampus / Sekolah Asal untuk disampaikan ke Dinas Kelautan Dan Perikanan Jawa Timur melalui Link :
kelompok Mahasiswa : Untuk Peserta Mahasiswa
kelompok SMA/SMK : Untuk Peserta SMA/SMK
Surat Permohonan Sertifikat diisi dan ditandatangani oleh Pimpinan Kampus / Sekolah Asal.
Dilampirkan :
1.File Presentasi Hasil Magang (Power Point)
2.Laporan Hasil Magang (Format Sesuai Kampus / Sekolah Asal)

Informasi Penting

Jangka waktu pelayanan: 2-5 hari kerja (tergantung kompleksitas)
Surat Edaran Sekretaris Daerah Jawa Timur Nomor 1573 Tahun 2025 Tentang Surat Keterangan Penelitian (SKP) dan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
Sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian, dan Surat Edaran Plt. Sekretaris Daerah Pemprov Jatim Nomor 1573 Tahun 2025, terdapat kualifikasi bagi para peneliti dan pemohon SKP. Saat ini SKP dikecualikan bagi tiga kelompok penelitian.
  1. Setiap Peneliti dalam Melakukan penelitian harus memiliki SKP
  2. SKP sebagaimana dimaksud pada Nomor (1) dikecualikan terhadap :
    1. Penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri
    2. Penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
    3. Penelitian yang tidak memerlukan SKP ialah kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL)/magang.
Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan : WA 0859106968223 (Chat Only) | [email protected] | Website : https://pppbulu.dkp.jatimprov.go.id/sisamson
Syarat : Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan. Tidak dipungut biaya (Gratis)