Standar Pelayanan Pengajuan SKKP

Persyaratan Administrasi dan Teknis Pengajuan Surat Kelaikan Kapal Perikanan

Tahap 1 : Persiapan Dokumen Administrasi
Wajib Lengkap

Pemilik Kapal Menyiapkan Berkas Identitas & Izin

Pemohon wajib melampirkan dokumen berikut:
1. KTP Pemilik
2. Email Aktif (Untuk korespondensi sistem)
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan)
4. Gross Akta Kapal
5. Surat Ukur & PPKP
6. Surat Docking yang berlaku
Tahap 2 : Dokumen Teknis & Visual
Detail Fisik Kapal

Gambar Teknis & Dokumentasi Foto

A. Gambar Rancang Bangun:
- Gambar Teknis Rancang Bangun & Layout Kamar Mesin.

B. Lampiran Foto Kapal:
  • Tampak Samping (Full depan - belakang)
  • Tampak Buritan (Belakang)
  • Tanda Selar / Plat Kapal
  • Palka (Petak) yang sudah diberi nomor urut (1, 2, 3...)
  • Alat Tangkap (Jaring)
  • Mesin Kapal (Tampak 2 berjejer)
  • Identitas Mesin: Nomor Seri: [Input No Seri] | Merk: [Input Merk Mesin]
Tahap 3 : Verifikasi & Kontak
Layanan Bantuan

Konsultasi Pengajuan SKKP

Jika terdapat kendala dalam pengunggahan dokumen atau verifikasi fisik:
Whatsapp: 0859106968223
Jam Operasional: 09.00 – 16.00 WIB

Catatan Penting

Validitas Data: Pastikan seluruh foto mesin memperlihatkan plat nama (nameplate) yang sesuai dengan nomor seri yang diinput.
Palka: Penomoran palka harus terlihat jelas dalam foto untuk memudahkan proses verifikasi kapasitas penyimpanan.