Prosedur Permohonan Data Dan Informasi Publik

Informasi Standar Pelayanan dan Prosedur Permohonan Informasi Publik

Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik

Alur Permohonan Informasi Publik

Tahap 1 : Permohonan
Permohonan Secara Online

Pemohon Informasi Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik secara Online

Pemohon mengisi formulir aduan secara online, melengkapi Syarat Kelengkapan :
1.Surat Pengantar dari Kampus/Instansi,
2.Proposal (Jika Untuk Penelitian Tugas Akhir)
3.Kartu Mahasiswa (Aktif)
Verifikasi Data Pemohon

Petugas Layanan PPID Pelaksana Pembantu menerima permohonan dan memberikan konfirmasi

Petugas memverifikasi Kelengkapan dokumen dan bukti pendukung lainnya serta kesesuaian Data Informasi Publik (DIP), memberikan balasan sementara dan nomor registrasi, Surat Permohonan diteruskan ke Petugas Pengolah Data Informasi.
Notifikasi Pemohon

Pemohon Informasi mendapatkan Notifikasi Bukti Permohonan Informasi Publik

Pemohonan mendapatkan notifikasi bukti permohonan dan nomor registrasi Permohonan Informasi melalui Whatsapp dengan lampiran dokumen permohonan.
Tahap 2 : Proses Olah Data
Diteruskan Ke Petugas

Petugas PPID Pelaksana Pembantu Melakukan Disposisi Surat Permohonan

Surat Permohonan yang diterima Petugas Layanan PPID Pelaksana Pembantu di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu akan diteruskan ke Petugas Pengolah Data Informasi untuk di proses sesuai dengan kompleksitas Data Informasi.
Update Permohonan

Petugas PPID Pelaksana Pembantu Update Informasi

Petugas Layanan PPID Pelaksana Pembantu UPT melaukan update informasi permohonan yang dapat di lacak melalui Whatsapp Bot dengan Ketik PPID#Nomor-Register atau login di Aplikasi SIPARIMANTA.
Tahap 3 : Penerimaan Data
Permohonan Sertifikat

Pemohon Informasi Menerima Permohonan Data Sesuai Bentuk dan Cara Pengiriman yang diminta

Pemohonan Informasi mendapatkan dokumen terdiri dari :
1.File Permohonan Data (Format PDF / Excel / Word / JPG / PNG sesuai permintaan) melalui Email atau Link Download
2.Mengumpulkan atau Menyerahkan Laporan Hasil Penelitian (Jika Untuk Penelitian Tugas Akhir)
3.Surat Keterangan Penerimaan Data

Informasi Penting

Jangka waktu pelayanan: 2-5 hari kerja (tergantung kompleksitas)
Regulasi Pelaksanaan PPID Pelaksana Pembantu di UPT
Pedoman Umum PPID telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 8 tahun 2018 tentang Pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 65 Tahun 2011
  6. Peraturan KI No.1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
  7. Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Nelayan
  8. Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012-2032
  9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Cabang Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur
  11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur
  12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur
  13. Keputusan Kepala Dinas Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur
  14. Keputusan Gubernur Jawa Timur Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pelaksana Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun 2025
Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan : WA 0859106968223 (Chat Only) | [email protected] | Website : https://pppbulu.dkp.jatimprov.go.id/sisamson
Syarat : Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan. Tidak dipungut biaya (Gratis)