Pertemuan dengan Kelompok Nelayan Terkait Sosialisasi PPKP (Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan)

Resepsionis / berita / 2022-08-30

Pertemuan dengan Kelompok Nelayan Terkait Sosialisasi PPKP (Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan)

PPP Bulu – Dalam rangka memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat nelayan di sekitar terkait pengadaan kapal perikanan. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) sesuai yang dijelaskan PERMEN KP 33 Tahun 2021. Bahwasanya adalah surat persetujuan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk membangun, memodifikasi, atau mengimpor Kapal Perikanan. Maka UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu mengadakan Pertemuan dengan Kelompok Nelayan terkait sosialisasi prosedur PPKP. Dimana PPKP menjadi syarat perpanjangan Laik Kapal dan SIPI pada tanggal 31 Agustus 2022 di Teras Layanan Terpadu. Kegiatan ini mengundang kurang lebih 20 nelayan dan pihak Kepala Desa Bulumeduro selaku Desa Setempat. Selain itu pertemuan ini dilaksankan secara hybrid, yaitu live streaming melalui channel youtube Humas PPP Bulu. Pertemuan ini dengan dibuka secara langsung oleh Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu. Dalam sambutan beliau menjelaskan Pentingnya untuk melakukan pengurusan laik kapal. Selengkapnya salah satu syaratnya PPKP yang hari ini akan dijelaskan oleh saudara Agus Subagijo selaku kasie Pelayanan Teknis Pelabuhan.
Berdasarkan Surat Edaran Masa Transisi Nomor B.578/MEN-KP/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022. Dimana dijelaskan skema reguler pengajuan kelaikan kapal. Kata Kalabuh Bulu.
Selanjutnya Sesi Paparan, diwakili Kasie Pelayanan Teknis Pelabuhan, dalam materi presentasi dijelaskan pentingnya PPKP dalam permohonan kelaikan kapal perikanan. Dimana syarat-syarat kelaikan yaitu :
  • PPKP (Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan)
    • Surat Permohonan
    • KTP
    • NIB
    • SIUP dan SIPI lama 
    • Surat Keterangan Pacak/Gros Akta /surat ukur /pas
    • Surat Pernyataan Kebenaran Data
    • Materai 10 ribu (2 Lembar)
    • Surat docking
    • “Pos Layanan Terpadu UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu menjadi jembatan pengurusan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP). Karena sepenuhnya kegiatan ini berada dibawah Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan yang ada di Paciran. Kami siap membantu kelengkapan yang diperlukan seperti layout kapal jika belum ada dan lainnya” kata Bapak Agus Subagijo, S.Pi
    • Bapak Yudi Wibowo, S.Pi selaku petugas di Pelayanan Terpadu juga menambahkan bahwa PPKP ini dikeluarkan sesuai asal Kapal. Misal jika dari Provinsi Jawa Tengah bisa melakukan permohonan PPKP di Pelabuhan Perikanan Pantai Tasik Agung Rembang. Di sesi tanya Bapak Markaban menanyakan apakah setiap Kapal Baru maupun Bekas Wajib PPKP. Kalabuh menjawab secara langsung bahwasanya aturan baru ini setiap kapal baik kapal baru maupun bekas. Wajib melakukan permohonan PPKP, dan setiap satu Unit Kapal wajib memilik 1 (satu) PPKP. Peraturan ini sudah dijelaskan pada Permen KP 35 Tahun 2021 Pasal 35. Setiap Orang yang membangun, memodifikasi Kapal Perikanan wajib terlebih dahulu memperoleh PPKP dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
    • Ibu Kades Bulumeduro mewakili warga menanyakan dokumen apa saja yang tidak boleh diberikan saat menjual kapal atau ganti kapal baru? Pertanyaan dari ibu kades dijawab oleh kasie Pelayanan Teknis Pelabuhan. Bahwa dokumen yang utama dan tidak boleh diikut sertakan dalam penjualan kapal yaitu SIUP dan NIB. Karena SIUP/NIB merupakan ijin usaha dari kapal perikanan bapak ibu. Semoga dalam pertemuan kelompok masyarakat diharapakan bisa memberikan pencerahan dan pemahaman terkait pentingnya memiliki dokumen kapal perikanan. (Dk26/Fjr)

(Resepsionis)
69 Views

Bagikan Berita Ini :

Komentar

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!


Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar akan muncul setelah disetujui Admin.