Perkuat Tata Kelola Pelayanan, Pemprov Jawa Timur Undangkan Pergub Nomor 3 Tahun 2026 tentang UPTD
Administrator / pengumuman / 2026-09-15
Perkuat Tata Kelola Pelayanan, Pemprov Jawa Timur Undangkan Pergub Nomor 3 Tahun 2026 tentang UPTD
SURABAYA ??? Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Nomenklatur, Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Regulasi ini menjadi landasan hukum pembaruan tata kelola operasional seluruh unit kerja teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penetapan Pergub ini ditujukan untuk mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang lebih adaptif, efektif, serta efisien. Melalui penataan nomenklatur dan penegasan rincian tugas pokok maupun fungsi, setiap UPTD diharapkan mampu bekerja lebih optimal dalam menjalankan layanan teknis operasional langsung kepada masyarakat maupun sektor industri di Jawa Timur.Selain mengatur kejelasan struktur hierarki dan jalur koordinasi dinas induk, regulasi ini menetapkan standarisasi tata kerja lintas unit guna mendorong integrasi pelayanan publik berbasis akuntabilitas kinerja.Dokumen lengkap dan salinan resmi Pergub Jatim Nomor 3 Tahun 2026 dapat diakses publik melalui portal resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Timur.
Link : https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan/peraturan-gubernur/peraturan-gubernur-jawa-timur-nomor-3-tahun-2026-tentang-nomenklatur-kedudukan-susunan-organisasi-uraian-tugas-dan-fungsi-serta-tata-kerja-unit-pelaksana-teknis-daerah
(Administrator)
Bagikan Berita Ini :
Komentar
Tinggalkan Komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar akan muncul setelah disetujui Admin.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!