PENYULUHAN HUKUM DI GEDUNG SERBA GUNA UPT P2SKP BULU
Resepsionis / berita / 2017-05-11
PENYULUHAN HUKUM DI GEDUNG SERBA GUNA UPT P2SKP BULU
Dalam mewujudkan Indonesia yang demokratis berlandaskan hukum, pembangunan hukum diarahkan pada Makin terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap bersumber pada Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, yang mencakup pembangunan materi hukum, struktur hukum termasuk aparat hukum, sarana dan prasarana hukum dan Perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan Negara hukum serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis. Dalam hal ini penyuluhan hukum harus diberikan kepada semua lapisan masyarakat baik masyarakat umum, maupun aparatur negara dan juga kepada pelajar dan mahasiswa.
Dalam mewujudkan Indonesia yang demokratis berlandaskan hukum, pembangunan hukum diarahkan pada Makin terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap bersumber pada Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, yang mencakup pembangunan materi hukum, struktur hukum termasuk aparat hukum, sarana dan prasarana hukum dan Perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan Negara hukum serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis. Dalam hal ini penyuluhan hukum harus diberikan kepada semua lapisan masyarakat baik masyarakat umum, maupun aparatur negara dan juga kepada pelajar dan mahasiswa.
Untuk meningkatkan pelayanan hukum serta kesadaran hukum pada tingkat masyarakat dan pelajar perlu dilakukan penyuluhan hukum di masyarakat dan sekolah-sekolah, dan salah satunya yang diberikan penyuluhan hukum adalah Masyarakat bulu di wilayah Kec bancar kab tuban, tepatnya di gedung serba guna upt p2skp bulu. Pada hari Rabu tanggal 26 april 2017 dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak. kegiatan penyuluhan merupakan program penyuluhan hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, setiap tahun diadakan di berbagai wilayah, penyuluhan hukum serentak ini guna untuk penyebarluasan informasi tentang hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengembangkan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan pengembangan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supermasi hukum.
![]() |
(Resepsionis) 20 Views
Silahkan berikan komentar Anda pada artikel ini. Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin.
Tulis Komentar...
Berita Terkait :
Bagikan :
