Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19
Resepsionis / berita / 2020-03-19
Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor
800106/204312A20 Tanggal 18 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem
Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Virus Disease (COVID-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Timur sebagaimana terlampir, bersama ini disampaikan :
a. Senin s/d Kamis:
1) Shift pertama jam 08.00 sld 11.30 WIB;
2) Shifi kedua jam 12.00 sld 15.30 WIB;
b. Jum’at :
1) Shift pertama jam 07.00 sld 10.30 WIB;
2) Shift kedua jam 11.00 s/d 14.30 WIB;
(Resepsionis)
50 Views
Bagikan Berita Ini :
Komentar
Tinggalkan Komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar akan muncul setelah disetujui Admin.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!