Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik lndonesia Tahun 2021
Resepsionis / berita / 2021-08-10
Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik lndonesia Tahun 2021
Dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik lndonesia Tahun 2021, kami mengajak Bapak lbu untuk dapat turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:
- Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2021.Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, dilingkungan BapaUlbu, secara serentak sejak tanggal 1 Juli s.d. 31 Agustus 2021.
- Penggunaan logo HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go. id). https://drive.google.com/drive/folders/1xBp-Vqb667xzSofsTlQpUYOK1HXwX8UR?usp=sharing
- Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media. Antara laindesain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk souvenir merchandise, media publikasi cetak dan elektronik, dll.Pengimplementasian agar dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masingmasing.
- Menyelenggarakan program, kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
- Pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s.d. 10.20 WB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu lndonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
- Untuk mendukung pelaksanaan poin 5 (lima), agar jajaran TNI dan Polri, serta kantorkantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu lndonesia Raya dikumandangkan. Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Resepsionis)
50 Views
Bagikan Berita Ini :
Komentar
Tinggalkan Komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar akan muncul setelah disetujui Admin.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!