Masyarakat Nelayan Bulu Bancar Mendapatkan Sosialisasi Kelengkapan Surat Kapal

Resepsionis / berita / 2022-04-19

Masyarakat Nelayan Bulu Bancar Mendapatkan Sosialisasi Kelengkapan Surat Kapal

PPP Bulu – Dalam rangka memberikan pengarahan kepada masyarakat nelayan di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu terkait Kelengkapan Surat Kapal Perikanan di Ruang Pertemuan Cumi-Cumi Lantai II UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu Tuban pada tanggal 19 April 2022. Kegiatan yang dihadiri kurang lebih 50 pemilik kapal serta dihadiri Petugas Steigher dan Layanan Kepelabuhanan, Petugas Operasional Layanan Pelabuhan, Petugas Data Statistik Perikanan, Petugas Satwas SDKP, Kamladu, Pengurus Perizinan Dokumen Kapal.

Kelengkapan Dokumen dan perizinan kapal penangkap ikan maupun pengangkut ikan sangatlah penting terutama bagi kapal kapal yang hasil tangkapannya diekspor ke luar negeri, dimana dokumen akan menjadi point penting dalam penelusuran asal usul Hasil tangkapan Di waktu yang sama Kalabuh juga menjelaskan “Bahwa kedepan sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk semua kapal yang tidak memiliki dokumen / dokumen habis masa berlaku dan tidak diperpanjang, maka tidak akan mendapatkan Pelayanan Apapun baik itu STBL,SLO,SPB maupun Rekom Pembelian BBM Jenis Tertentu”

Bahwa Kegiatan Sosialisasi terkait Kelengkapan Doukmen kapal ini bertujuan untuk berbagi wawasan dan pengetahuan terkait aturan – aturan dan dasar hukum yang berlaku,terkait syarat syarat dan alur pengurusan Dokumen kapal AGUS SUBAGIJO, S.Pi (Kasie Pelayanan Teknis Pelabuhan)

Dalam kesempatan yang sama diharapakan setelah Kegiatan sosialisasi ini selesai, Pemilik kapal maupun nelayan menjadi lebih paham dan mengerti serta meningkatkan kesadaran diri untuk mengurus dan mengaktifkan kembali Dokumen kapal (Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan kapal Perikanan) dan Perizinan (NIB dan Perizinan Subsektor Penangkapan Ikan) yang sudah habis masa berlaku, sehingga kedepan tercipta masyarakat Nelayan UPT PPP Bulu yang tertib administrasi, tertib aturan, tertib laut dan tertib Bandar. Pada kesempatan ini sebagai narasumber terkait sosialisasi disampaikan oleh Bapak Novry Susanto, S.St.Pi, Pengawas Perikanan Muda Wilker PSDKP Bulu. Disampaikan bahwa Peran Pengawasan dan Penegakan Hukum dibidang Kelautan dan Perikanan Pasca berlakunya UU no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan arahan dari Bpk. Dirjen PSDKP untuk Menindak tegas terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) dan Penertiban dan Penegakan hukum terhadap Kapal Ikan Indonesia (KII) yang melanggar peraturan perundang undangan;

Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenang terkait kelengkapan dokumen kapal, satwas SDKP wajib memeriksa kelayakan tekhnis,Kelengkapan Administrasi, Fisik kapal API sampai awak kapal ketika sebelum menangkap, Ketika menangkap,sebelum pendaratan sampai dengan selesai pendaratan hasil tangkapan Novry Susanto, S.St.Pi, Pengawas Perikanan Muda Wilker PSDKP Bulu

Dalam Hal Pelanggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Penerapan sanksi akan dilaksanakan secara bertahap yaitu : peringatan tertulis, Paksaan Pemerintah, Denda Administratif, Pembekuan Perizinan Berusaha, Pencabutan Perizinan Berusaha.


(Resepsionis)
68 Views

Bagikan Berita Ini :

Komentar

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!


Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar akan muncul setelah disetujui Admin.