(INFO) : Pengumuman Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440H
Resepsionis / berita / 2019-04-30
(INFO) : Pengumuman Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440H
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan ramadhan 1440 Hijriyah, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan ramdhan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramdhan 1440 H sebagai berikut sesuai Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang masuk 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan kamis : Pukul 08.00 – 15.00
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jum’at : Pukul 08.00 – 15.30
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang masuk 6 (enam) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan kamis : Pukul 08.00 – 14.00
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jum’at : Pukul 08.00 – 14.30
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30
3. Jumlah Jam Kerja Efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 Jam Per Minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
(Resepsionis)
46 Views
Bagikan Berita Ini :
Komentar
Tinggalkan Komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar akan muncul setelah disetujui Admin.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!