Hadiri Sosialisasi Sertifikat Admissibility (CoA) : UPT PPP Bulu Pastikan Ketertelusuran Hasil Tangkapan Sesuai Standar Global

Administrator / berita / 2026-02-25

Hadiri Sosialisasi Sertifikat Admissibility (CoA) : UPT PPP Bulu Pastikan Ketertelusuran Hasil Tangkapan Sesuai Standar Global

LAMONGAN - Dalam rangka memperkuat akses pasar ekspor perikanan ke Amerika Serikat, UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Bulu menghadiri rapat koordinasi teknis terkait Sosialisasi Certificate of Admissibility (CoA) yang bertempat di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong pada Rabu (25/2/2026).

Langkah ini diambil menyusul kebijakan terbaru Pemerintah Amerika Serikat melalui Marine Mammals Protection Act (MMPA). Regulasi ini mewajibkan setiap produk perikanan tangkap yang masuk ke wilayah AS memiliki dokumen CoA guna memastikan pengurangan bycatch (tangkapan sampingan) mamalia laut serta menjamin ketertelusuran produk.

Poin Penting Kebijakan CoA

Penerapan CoA sebenarnya telah berlaku sejak 1 Januari 2026, meski saat ini masih dalam masa relaksasi dari NOAA (National Oceanic and Atmospheric Administration). Di Indonesia, otoritas penerbit CoA berada di bawah Direktorat Kepelabuhanan Perikanan sebagai Otoritas Kompeten, yang dapat mendelegasikan wewenang kepada Otoritas Kompeten Lokal (OKL) di UPT pusat maupun daerah.

"CoA adalah kunci akses pasar global. Tanpa ketertelusuran yang jelas melalui Lembar Awal (LA), produk kita akan sulit bersaing di pasar internasional," ungkap perwakilan dalam rapat tersebut.

Alur Bisnis dan Dokumen Pendukung

Proses penerbitan CoA dirancang efektif dengan durasi maksimal 3 hari kerja setelah verifikasi dokumen dinyatakan lengkap. Salah satu instrumen krusial dalam proses ini adalah Lembar Awal (LA), yang terdiri dari:

LA Form A: Untuk kapal berukuran > 20 GT.

LA Form B: Untuk kapal berukuran < 20 GT.

Khusus kapal < 5 GT, diberikan kemudahan penerbitan LA Form B tanpa STBLKK untuk sementara waktu.

Tantangan Lapangan dan Solusi Strategis

Rapat juga mengungkap kendala di lapangan, khususnya bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang menyerap bahan baku dari nelayan Paciran. Saat ini, belum tersedia petugas penerbit dokumen pendaratan ikan di wilayah tersebut, sehingga Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI) sebagai dasar LA belum bisa diterbitkan.

Sebagai solusi jangka pendek, muncul tiga alternatif rencana aksi:

Pengkajian ulang kerja sama dengan TPI Campurejo Gresik untuk penerbitan Lembar Awal.

Mendorong PP Paciran menerbitkan SKPI agar Lembar Awal dapat diproses oleh PPN Brondong sebagai OKL.

Mengusulkan PP Paciran menjadi OKL mandiri kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT).

Kewajiban Pelaku Usaha

Pihak UPI diingatkan untuk lebih proaktif dalam mendokumentasikan pemasok bahan baku dan memastikan ikan tidak berasal dari kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Koordinasi intensif dengan nelayan, HNSI, dan pengelola TPI menjadi syarat mutlak keberhasilan kebijakan ini.

Kesimpulan dan Tindak Lanjut

Kegiatan ditutup dengan kesepakatan untuk segera melakukan sosialisasi teknis kepada nelayan dan UPI. Selain itu, akan disusun langkah operasional sementara hingga sistem penetapan OKL dan mekanisme penerbitan Lembar Awal di wilayah terdampak dapat terintegrasi sepenuhnya.


(Administrator )
345 Views

Bagikan Berita Ini :

Komentar

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!


Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar akan muncul setelah disetujui Admin.