Evaluasi SAKIP Kini Triwulanan, DKP Jatim Diminta Perkuat Kualitas Dokumen dan Monev Berjenjang
Administrator / berita / 2026-10-14
Evaluasi SAKIP Kini Triwulanan, DKP Jatim Diminta Perkuat Kualitas Dokumen dan Monev Berjenjang
BATU, Selasa (13/10/2026) Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Jawa Timur mengikuti penguatan persiapan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Triwulan III Tahun 2026 di IPB Punten, Batu. Empat instansi evaluator memaparkan hasil evaluasi dan strategi perbaikan: Bappeda, BKD, Inspektorat, dan Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Timur.
Biro Organisasi, yang diwakili Dyah Retno Karlina, S.STP., M.Tr.IP., menjelaskan pergeseran kebijakan evaluasi. Sebelumnya evaluasi SAKIP dilakukan setahun sekali dan dinilai lambat memicu perbaikan. Mulai 2025/2026, pemantauan dilakukan setiap triwulan sebagai tindak lanjut Permenpan-RB No. 88 Tahun 2021.
Konsekuensinya, nilai akuntabilitas perangkat daerah tahun 2025 tidak lagi berdiri sebagai nilai tunggal. Nilai itu menjadi bagian komponen dalam evaluasi SAKIP triwulanan 2026. Jadwal yang disampaikan masih bersifat tentatif:
April: evaluasi dan penyampaian hasil Triwulan I
Juli: evaluasi Triwulan II dan monev tindak lanjut Triwulan I
Oktober: evaluasi Triwulan III dan monev tindak lanjut Triwulan II
November: panel tim evaluator dan pimpinan
Desember: penyampaian hasil evaluasi akhir tahun
Capaian DKP Jatim naik dari 89,34 pada Triwulan I menjadi 89,59 pada Triwulan II 2026. Kenaikan 0,25 poin itu seluruhnya berasal dari komponen Perencanaan Kinerja (27,56 menjadi 27,81). Komponen lain tidak berubah:
Inspektorat (Dahono Nuswantoro) menyoroti evaluasi internal. Tim evaluasi sebaiknya independen dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan penanggung jawab kinerja. Laporan hasil evaluasi mandiri belum ditemukan, sehingga perlu dilampirkan kertas kerja evaluasi serta rekapitulasi unit kerja beserta tanggal dan nomor LHE. Inspektorat juga meminta dokumen penandingan AKIP tahun N-1 dan N sebagai bukti pemanfaatan LHE.
Sebagian data tidak mencantumkan sumber, ada dokumen yang tidak terbaca jelas, dan arahan pimpinan atas permasalahan utama belum tampak. Permasalahan yang disampaikan sama untuk capaian yang berbeda. Inspektorat menekankan bahwa data andal harus diperoleh dengan metode memadai dan dapat ditelusuri.
BKD Jatim (Rachma Sri Agustin, S.E.) menjelaskan bahwa pengukuran kinerja membandingkan realisasi indikator dengan target di dokumen perencanaan, idealnya secara berkala.
Pengukuran dinilai berhasil bila telah dilakukan, berjenjang dan berkelanjutan, serta menjadi dasar reward and punishment dan penyesuaian strategi. Data dukung yang diminta antara lain definisi operasional, IKU, hasil monev berkala, SKP berjenjang, rekap aktivitas harian, notula dialog kinerja, dan umpan balik atasan.
Bappeda memaparkan komponen Perencanaan Kinerja (bobot 30%).
Sub komponen pemanfaatan memiliki bobot terbesar, 50%. Kriteria yang dinilai mencakup indikator SMART, target yang achievable, dan cascading kinerja.
Bappeda mengingatkan arahan Sekda Jatim agar perangkat daerah menetapkan indikator kinerja Nilai SAKIP PD dalam dokumen perencanaan 2025-2029.
Biro Organisasi menegaskan bahwa monev dinas tidak bisa berdiri sendiri. Data aktivitas dan capaian dari bidang dan UPT dikonsolidasikan dinas induk, dituangkan dalam monev rencana aksi (capaian, masalah, solusi), lalu menjadi bukti di aplikasi PMI SAKIP. Jika data unit terlambat, tidak lengkap, atau sekadar administratif, kualitas monev dinas ikut melemah.
Bidang dan UPT diminta menyampaikan lima hal: target, realisasi, analisis, tindak lanjut, dan bukti.
1. menuntaskan tindak lanjut hasil evaluasi Triwulan II;
2. mengisi Matriks TLHE Triwulan II di PMI SAKIP secara spesifik, relevan, dan dapat diverifikasi;
3. mengunggah lima dokumen, yaitu SKP TW III, Monev Rencana Aksi TW III, Monev Program TW III, Rekap Aktivitas Harian TW III, dan hasil evaluasi AKIP internal (jika ada);
4. memperkuat kualitas monev, bukan sekadar pelaporannya.
Tenggat penggunaan Lembar Kerja Evaluasi di PMI SAKIP adalah maksimal tanggal 10 di awal bulan triwulan berikutnya. Karena evaluasi dilakukan tanpa wawancara, dokumen fisik harus dapat dipahami sendiri (self-explanatory).
"Evaluasi bukan berhenti pada nilai. Evaluasi harus menghasilkan perbaikan," demikian pesan penutup yang diangkat dalam materi Biro Organisasi.
(Administrator )
Bagikan Berita Ini :
Komentar
Tinggalkan Komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar akan muncul setelah disetujui Admin.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!