DKP Jatim Gelar Workshop Reformasi Birokasi Guna Optimalisasi Pelayanan Publik
Resepsionis / berita / 2021-10-20
DKP Jatim Gelar Workshop Reformasi Birokasi Guna Optimalisasi Pelayanan Publik
PP Bulu – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur guna Perluasan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), maka kepada 17 unit kerja Cabang Dinas dan UPT. Maka dilaksanakan Workshop Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2021 di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perikanan/Dinas yang membidangi Perikanan pada 38 kabupaten/kota lingkup Provinsi Jawa Timur Tahap II Tahun 2021 di Aula Pertemuan UPT Pelatihan Teknis Kelautan, Perikanan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Probolinggi pada tanggal 18 s/d 19 Oktober 2021 secara Hybrid.
Pelaksanaan Workshop ini merupakan lanjutan Tahap I dengan peserta Dinas Perikanan/Dinas yang membidangi Perikanan pada 38 kabupaten/kota lingkup Provinsi Jawa Timur dilaksanakan di Aula Rapat Instalasi Perikanan Budidaya Punten pada tangal 27 September 2021. Pada workshop kali ini mengusung materi terkait Pengendalian Gratifikasi (Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur), Penanganan Benturan Kepentingan (Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur) dan Optimalisasi Pelayanan Publik (Tim Ahli Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya).
Kriteria Gratifikasi yang dilarang
- Gratifikasi yg diterima berhubungan dengan jabatan
- Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yg berlaku, bertentangan dengan kode etik, memilki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak Wajar.
Selain itu juga dijelaskan dalam optimalisasi pelayanan publik guna membangun “PUBLIC TRUST AND GOOD GOVERNANCE” dalam meningkatkan pelayanan tersebut perlu REFORMASI BIROKRASI AREA
Poin – Poin yang perlu diperhatikan dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
- Standar Pelayanan
- Budaya Pelayanan Prima
- Pengelolaan Pengaduan
- Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan
- Pemanfaatan Teknologi Informasi
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. (Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) Definisi Pelayanan Publik
Demikian sekilas kegiatan workshop Reformasi Birokrasi yang diikuti 17 unit kerja Cabang Dinas dan UPT lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. (and26)
![]() |
(Resepsionis)
Bagikan Berita Ini :
Komentar
Tinggalkan Komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar akan muncul setelah disetujui Admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!