Cek fisik kapal perikanan terkait permohonan SKKP (Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan)
Administrator / berita / 2025-10-01

Cek fisik kapal perikanan terkait permohonan SKKP (Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan)
Tuban ??? Dalam upaya memastikan keselamatan nelayan dan mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan, petugas dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Berondong telah merampungkan kegiatan cek fisik kapal perikanan. Pemeriksaan ini merupakan syarat mutlak bagi pemilik kapal yang mengajukan permohonan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP).
Kegiatan inspeksi lapangan ini dilaksanakan selama dua hari penuh, yaitu pada tanggal 22 hingga 23 September 2025, bertempat di fasilitas UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu. Pemeriksaan kelaikan kapal ini memiliki tujuan krusial, mulai dari menjamin keamanan para nelayan saat beroperasi, menjaga kualitas hasil tangkapan, mencegah kerusakan lingkungan akibat operasional kapal yang tidak memenuhi standar, hingga pada akhirnya mendukung tata kelola perikanan yang lebih teratur dan lestari.
SKKP yang diterbitkan setelah serangkaian pemeriksaan menyeluruh akan menjadi bukti resmi bahwa kapal tersebut telah memenuhi tiga standar utama: laik laut (aman berlayar), laik tangkap (efektif menangkap ikan), dan laik simpan (mampu menjaga kualitas hasil tangkapan).
Tim teknis dari PPN Berondong melakukan serangkaian pengecekan fisik secara cermat. Fokus utama pemeriksaan meliputi kondisi alat kesehatan dan alat navigasi sebagai penunjang keselamatan pelayaran, alat tangkap ikan, mesin penggerak utama kapal, serta seluruh bangunan kapal secara keseluruhan, mulai dari anjungan hingga buritan.
Untuk mendapatkan sertifikat vital ini, pemilik kapal diwajibkan melalui alur administrasi dan teknis yang ketat. Proses diawali dengan pengajuan permohonan, dilanjutkan dengan verifikasi dokumen persyaratan seperti buku kapal, CV, dan Buku Kapal Perikanan (BKP) yang menjadi syarat mutlak. Jika dokumen lengkap, barulah dijadwalkan cek fisik lapangan. Setelah semua item pemeriksaan fisik dinyatakan LULUS dan memenuhi standar, SKKP akan diterbitkan sebagai izin resmi bagi kapal untuk beroperasi.
Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat dan pemilik kapal. Partisipasi aktif dari pemilik kapal menunjukkan kesadaran yang tinggi akan pentingnya kelengkapan administrasi dan keamanan operasional. Hal ini mencerminkan adanya komitmen bersama yang kuat antara pemerintah dan komunitas nelayan dalam mewujudkan sektor perikanan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
![]() |
![]() |
(Administrator) 372 Views
Silahkan berikan komentar Anda pada artikel ini. Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin.
Tulis Komentar...
Berita Terkait :
Bagikan :