ASN DILARANG KERAS MELAKUKAN LIVE DI SEMUA PLATFORM MEDIA SOSIAL SAAT JAM KERJA
Administrator / pengumuman / 2026-05-29
ASN DILARANG KERAS MELAKUKAN LIVE DI SEMUA PLATFORM MEDIA SOSIAL SAAT JAM KERJA
ASN DILARANG KERAS MELAKUKAN LIVE DI SEMUA PLATFORM MEDIA SOSIAL SAAT JAM KERJA.
Larangan ini berlaku untuk semua platform media sosial populer seperti TikTok, Instagram, Youtube, FB Live, dan lainnya. Satu-satunya pengecualian yang diberikan adalah untuk kegiatan siaran langsung yang dilakukan oleh akun resmi pemerintah.
Konsekuensi Pelanggaran:
Tindakan ASN yang melakukan live di media sosial saat jam kerja tidak dianggap sepele. Poster tersebut secara jelas menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi.
Dasar Hukum yang Berlaku:
Poster ini juga merinci landasan peraturan hukum yang menjadi dasar diberlakukannya aturan ini:
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Peraturan ini mengacu pada Pasal 3 yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Melakukan live yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pekerjaan dianggap sebagai penyalahgunaan jam kerja dan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja serta menaati ketentuan jam kerja.
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN: Undang-Undang ini menekankan pada nilai-nilai dasar (Core Values) ASN, yaitu "BerAKHLAK", yang mencakup tuntutan bagi ASN untuk bersikap kompeten dan loyal. Menggunakan waktu kerja untuk kepentingan personal secara berlebihan dianggap melanggar kode etik dan perilaku ASN.
Surat Edaran SE/16/M.PANRB/10/2021: Surat Edaran ini mengatur tentang nilai dasar dan kode perilaku ASN. Meskipun fokus utamanya pada konten terkait netralitas dan radikalisme, SE ini juga menegaskan bahwa penggunaan media sosial yang mengganggu produktivitas tetap menjadi subjek pengawasan oleh pihak inspektorat.
![]() |
(Administrator)
Bagikan Berita Ini :
Komentar
Tinggalkan Komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar akan muncul setelah disetujui Admin.
.png)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!