Arahan Kalabuh dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengisian MySAPK
Resepsionis / berita / 2021-09-16
Arahan Kalabuh dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengisian MySAPK
PPP BULU – Menindaklanjuti Surat dari Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Nomor : 800/17008/120.1/2021 Tanggal 14 September 2021 Terkait Pembukaan Periode Pertama Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) MySAPK di Lingkup Dinas Kelautan Dan Perikanan Jatim, ASN wajib mengisi data 15 September – 8 Oktober 2021.
Dalam sambutan pembukaan Kalabuh mengatakan “Dalam pengisian harus benar-benar diperhatikan kesesuaian data dan dokumen yang ada, jika ada ketidaksesuaian data yang sudah ada segera melapor dengan notulen ke verifikator“. Sebelum pemaparan teknis tata cara pengisian, Petugas Verifikator menyampaikan bahwa “MySAPK adalah aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi Profil Pegawai Negeri Sipil“. Kurang lebih 60 menit Seluruh Staff mengikuti bimbingan teknis tata cara pengisian dengan seksama satu persatu langkah tahapan pengisian, yang terpenting sebelum melakukan pemutakhiran data mandiri harus memilih Unor (Unit Organisasi) tempat bekerja. (and26)
(Resepsionis)
Bagikan Berita Ini :
Komentar
Tinggalkan Komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar akan muncul setelah disetujui Admin.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!