SOSIALISASI EVALUASI K5 DAN LARANGAN PARKIR DI UPT PELABUHAN PERIKANAN PANTAI BULU

Administrator / sosialisasi / 2025-09-19

SOSIALISASI EVALUASI K5 DAN LARANGAN PARKIR DI UPT PELABUHAN PERIKANAN PANTAI BULU

TUBAN, JUMAT (19/09/2025) ??? UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Bulu mengadakan sosialisasi penting terkait Evaluasi K5 (Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Keamanan, dan Keselamatan) serta Larangan Parkir di Area Pembongkaran. Acara ini berlangsung di Ruang Pertemuan Cumi-Cumi lt.2 kantor PPP Bulu. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan nelayan dan pelaku usaha di lingkungan pelabuhan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya penertiban dan keamanan dalam operasional pelabuhan.
Pentingnya Penerapan K5 untuk Pelabuhan yang Efisien. Kepala Seksi Pelayanan Teknis Pelabuhan, dalam sambutannya, menekankan pentingnya penerapan prinsip K5 di UPT PPP Bulu. Beliau menjelaskan bahwa K5 bukan hanya sekadar aturan, melainkan fondasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan efisien bagi seluruh pengguna pelabuhan, baik itu staf, nelayan, maupun pelaku usaha.
Narasumber, Moch. Nurroziqin, A.Md.Pi., memberikan penjelasan mendalam tentang evaluasi K5, serta manfaatnya terhadap kegiatan kepelabuhan dan keselamatan nelayan. Ia menggarisbawahi bahwa kebersihan dan ketertiban area pelabuhan dapat mempercepat proses bongkar muat, sementara keamanan dan keselamatan adalah kunci untuk mencegah kecelakaan di laut maupun di darat.
Materi kedua disampaikan oleh Bapak Sri Agung Prayitno, A.Pi., dari PPN Brondong. Beliau membahas secara detail tentang larangan parkir di area pembongkaran, yang sering kali menjadi penyebab kemacetan dan hambatan dalam aktivitas pelabuhan.
Selain itu, Bapak Sri Agung juga memaparkan konsekuensi dari pelanggaran perizinan kapal. Ia berbagi pengalaman tentang nelayan yang terjaring razia akibat dokumen kapal yang tidak lengkap, yang merugikan nelayan itu sendiri. Materi ini mencakup: Penjelasan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021, Penentuan zona dan fungsi dermaga, Desain dan tata letak penempatan kapal yang efisien serta Prosedur pengurusan dokumen kapal yang benar dan lengkap.
Keluhan Nelayan Terkait Kolam Labuh. Pada sesi diskusi, perwakilan nelayan, Bapak Sulikan, menyampaikan dua isu krusial yang dihadapi para nelayan. Pertama, ia mengungkapkan bahwa masalah penentuan area bongkar muat tidak dapat diselesaikan hanya dalam satu pertemuan. Kedua, Bapak Sulikan kembali menyuarakan keluhan terkait pendangkalan area pintu masuk kolam labuh. Ia menyatakan bahwa permintaan untuk pengerukan sudah diajukan sejak tahun 2020, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata.
Acara sosialisasi ini diakhiri dengan ucapan terima kasih dari pihak UPT PPP Bulu kepada seluruh peserta atas kehadiran dan partisipasi aktif mereka. Diharapkan, melalui kegiatan ini, pemahaman dan kerja sama antara pengelola pelabuhan, nelayan, dan pelaku usaha dapat terjalin lebih baik demi kemajuan bersama.


(Administrator) 396 Views

Silahkan berikan komentar Anda pada artikel ini. Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin.

Tulis Komentar...

Nama*

Tulis Komentar*


Berita Terkait :

Bagikan :