TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pelayanan Teknis Pelabuhan
Tupoksi Pelayanan Teknis Pelabuhan
Peraturan Gubernur No.74 Tahun 2018 (Pergub) Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Pasal 26 Ayat (1) huruf b, mempunyai tugas :
- Menyusun perencanan kegiatan Seksi Pelayanan Teknis Pelabuhan
- Melaksanakan pelayanan tambat labuh, bongkar muat, perbaikan kapal dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan
- Melaksanakan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan keselamatan kerja (K5) kawasan pelabuhan perikanan
- Melaksanakan pendampingan teknis penerapan jaminan mutu dan keamanan hasil tangkapan
- menyiapkan bahan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI), Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) dan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik
- Melaksanakan Monitoring, Evaluasi dan pelaporan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT

Melakukan inspeksi bongkar ikan yang didaratkan di Dermaga
Kegiatan Kepelabuhanan
Memberikan Edukasi Masyarakat Nelayan Untuk Mematuhi Protokol Kesehatan
Enumerator Produksi
Pelayanan Dokumen di Pos Layanan Terpadu
Kegiatan K5
Edukasi Masyarakat Nelayan
Data Statistik Perikanan
Mahasiswa PKL / Magang
Optimalisasi Kinerja Instalasi di Bawean, PPP Bulu Lakukan Kunjungan Kerja Semester II
Foto di Pelabuhan PenyeberanganPPP Bulu - Dalam rangka meningkatkan kinerja dan hunbungan pelaksana antara Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu dengan instalasinya di Bawean, dilakukannya kunjungan kerja sebagai kegiatan semester II (dua) pembinaan secara langsung di IPPP...
Data Perikanan PPP Bulu 15 Oktober 2019
E-PAMFLET DATA PERIKANAN HARIAN PPP BULU
Data Perikanan PPP Bulu 14 Oktober 2019
Data Grafis Harian 14 Oktober 2019
