Peraturan Gubernur No.74 Tahun 2018 (Pergub) Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Pasal 26 Ayat (1) huruf b
Menyusun perencanan kegiatan Seksi Pelayanan Teknis Pelabuhan
Melaksanakan pelayanan tambat labuh, bongkar muat, perbaikan kapal dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan
Melaksanakan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan keselamatan kerja (K5) kawasan pelabuhan perikanan
Melaksanakan pendampingan teknis penerapan jaminan mutu dan keamanan hasil tangkapan
menyiapkan bahan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI), Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) dan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik
Melaksanakan Monitoring, Evaluasi dan pelaporan; dan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT