UPT Pelabuhan Perikanan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas di bidang pelayanan teknis pelabuhan perikanan pantai, tata kelola dan pelayanan usaha, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, UPT Pelabuhan Perikanan Pantai mempunyai fungsi :
1.Penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
2.Pelayanan tambat labuh, bongkar muat, perbaikan kapal dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan;
3.Pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan keselamatan kerja (K5) kawasan pelabuhan perikanan;
4.Pelaksanaan pendampingan teknis penerapan jaminan mutu dan keamanan hasil tangkapan;
5.Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pelabuhan;
6.Melaksanakan pemeliharaan fasilitas operasional pelabuhan perikanan;
7.Melaksanakan pelayanan informasi penangkapan ikan dan informasi cuaca;
8.Melaksanakan pengembangan usaha jasa pelabuhan perikanan;
9.Menyiapkan bahan dukungan teknis pemantauan usaha penangkapan ikan;
10.Pelaksanaan ketatausahaan;
11.Pelaksanaan pelayanan masyarakat;
12.Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
13.Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
(Plt) Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu - Tuban
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Kepala Seksi Pelayanan Teknis Pelabuhan
(Plt) Kepala Seksi Tatakelola dan Pelayanan Usaha
Tujuan dibangunnya Instalasi Pelabuhan Perikanan Pantai (IPPP) Bawean pada tahun 1975 / 1976 agar potensi perikanan di Bawean yang cukup besar dapat dimanfaatkan lebih optimal dan rasional, sehingga dapat mempercepat kemajuan daerah. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
PP Campurejo berdiri pada tahun 2016 berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2016. Sejak 2021 Pelabuhan Perikanan ini dibawah UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu, Dinas Kelautan den Perikanan Provinsi Jawa Timur dan diserahkan sesuai Berita Acara Serah Terima P2D Dari Pemerintah Kabupaten Gresik Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor : 127/01/BA/437.11/2021 dan Nomor : 127/827/BA/011.2/2021.