Tugas Pokok dan Fungsi
Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu

Tugas Pokok Dan Fungsi Pelabuhan Perikanan Pantai

UPT Pelabuhan Perikanan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas di bidang pelayanan teknis pelabuhan perikanan pantai, tata kelola dan pelayanan usaha, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, UPT Pelabuhan Perikanan Pantai mempunyai fungsi :
1.Penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
2.Pelayanan tambat labuh, bongkar muat, perbaikan kapal dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan;
3.Pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan keselamatan kerja (K5) kawasan pelabuhan perikanan;
4.Pelaksanaan pendampingan teknis penerapan jaminan mutu dan keamanan hasil tangkapan;
5.Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pelabuhan;
6.Melaksanakan pemeliharaan fasilitas operasional pelabuhan perikanan;
7.Melaksanakan pelayanan informasi penangkapan ikan dan informasi cuaca;
8.Melaksanakan pengembangan usaha jasa pelabuhan perikanan;
9.Menyiapkan bahan dukungan teknis pemantauan usaha penangkapan ikan;
10.Pelaksanaan ketatausahaan;
11.Pelaksanaan pelayanan masyarakat;
12.Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
13.Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

Struktur Pejabat Pelabuhan

SUBEKTI, S.Pi, MS

(Plt) Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu - Tuban

JUNAIDI ZAMHARI,SE,M.Sos

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

SUPRIADI, SE

Kepala Seksi Pelayanan Teknis Pelabuhan

SUPRIADI, SE

(Plt) Kepala Seksi Tatakelola dan Pelayanan Usaha

Wilayah Kerja Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu

Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan (UPT PP) Bulu-Tuban merupakan UPT Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, yang pada awalnya  pada tahun 1985 adalah Pilot Proyek Pemasaran Ikan Basah (PPPIB) Jawa Timur yang merupakan proyek bantuan dari Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE).
Kemudian pada tahun  1993 dihibahkan oleh MEE kepada Dinas Perikanan  Daerah Tingkat I Jawa Timur dan  berganti nama menjadi Badan Pengelola Pangkalan Pendaratan Ikan  (BPPPI) Bulu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Timur Nomor 27 Tahun 1993 tanggal 14 April 1993.
Dan pada tahun 2010 berganti nama menjadi Unit Pengelola Pangkalan Pendaratan Ikan (UPPPI) Bulu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa tImur Nomor : 061/66140/116.01/2010 tanggal 30 April 2010.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 tahun 2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur maka berganti nama  menjadi Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai (UPT PPP) Bulu-Tuban. 

Tujuan dibangunnya Instalasi Pelabuhan Perikanan Pantai (IPPP) Bawean pada tahun 1975 / 1976 agar potensi perikanan di Bawean yang cukup besar dapat dimanfaatkan lebih optimal dan rasional, sehingga dapat mempercepat kemajuan daerah. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan fasilitas pelabuhan yang sesuai dengan master plan
  2. Meningkatkan peran aktif pelayanan umum pada pengguna jasa fasilitas pelabuhan
  3. Sebagai pusat informasi Sumberdaya Perikanan dan Kelautan dengan harapan kelestarian di Bawean terjaga
  4. Menfasilitasi peran investor local maupun non lokal yang akan mengembangkan usaha di Instalasi Pelabuhan Perikanan Pantai (IPPP) Bawean

PP Campurejo berdiri pada tahun 2016 berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2016. Sejak 2021 Pelabuhan Perikanan ini dibawah UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu, Dinas Kelautan  den Perikanan Provinsi Jawa Timur dan diserahkan sesuai Berita Acara Serah Terima  P2D Dari Pemerintah Kabupaten Gresik Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor : 127/01/BA/437.11/2021 dan Nomor : 127/827/BA/011.2/2021.