SUB BAGIAN TATA USAHA
Tupoksi dan Kegiatan

Sub Bagian Tata Usaha

Kunjungan Dinas Kelautan dan Perikanan DI Yogyakarta

Peraturan Gubernur No.74 Tahun 2018 (Pergub) Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Pasal 26 Ayat (1) huruf a

Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum.
Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian
Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan
Melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor
Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat
Melaksanakan pengelolaan penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan
Melaksanakan pengelolaan kearsipan UPT
Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT

  1. Pengelola Data Pelaksanaan Program dan Anggaran
  2. Pengelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah
  3. Pengadministrasi Umum
  4. Petugas Teknis (Akrual, Humas Publikasi dan PPID)
  1. SI-MASDANIS
  2. E-KLIK
  3. Si-SAMSON
  4. Layanan WIB Berbasis Whatsapp
  1. Pelayanan Surat/Administrasi
  2. Pelayanan Informasi dan Data Publik
  3. Publikasi Informasi Media Digital
  4. Kehumasan
  5. Layanan Pengaduan Masyarakat
  6. Pelaporan Kegiatan Kepelabuhanan
  7. Pelaporan Keuangan
  8. Pelaporan Penerimaan PAD