Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Mei 2023 – Sekarang)
Peraturan Gubernur No.74 Tahun 2018 (Pergub) Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Pasal 26 Ayat (1) huruf a
Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum.
Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian
Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan
Melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor
Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat
Melaksanakan pengelolaan penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan
Melaksanakan pengelolaan kearsipan UPT
Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT