Pengarusutamaan Gender (PUG)

Dasar Hukum

Pengarusutamaan gender (PUG) telah menjadi isu dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan guna meningkatkan kapasitas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memainkan peran strategis dengan koordinasi dan dialog. PUG merupakan salah satu strategi pembangunan yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui pengintegrasian permasalahan, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki yang harus dimasukkan ke dalam perencanaan, pelaksanaan,  pemantauan, dan evaluasi dari seluruh kebijakan, program, proyek, dan  kegiatan di berbagai  bidang kehidupan dan pembangunan. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional mengamanatkan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk mengintegrasikan gender pada setiap tahapan proses pembangunan yaitu mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pemantauan evaluasi pada seluruh bidang pembangunan.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur mengacu PERMEN KP No.28 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Program/Kegiatan Responsif Gender Kementerian Kelautan Dan Perikanan.

PERMEN KP Nomor 28 Tahun 2016

Tujuan PUG

Tujuan Pelaksanaan kegiatan Pengarusutamaan Gender di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur adalah untuk memberikan Pemahaman pengarusutamaan gender yang dilakukan dapat mempunyai kesamaan pandangan dan komitmen yang dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat mendorong kebijakan yang pro-gender. Selain itu, untuk menumbuhkan kesadaran pengarusutamaan gender bidang kelautan dan perikanan dapat dilakukan untuk mencapai target kinerja output dan outcome dengan pendekatan yang efisien dan efektif.