INOVASI KETATAUSAHAAN

E-KLiK

Survei Masyarakat Online (KLiK) Kepuasan Layanan terkait Kepelabuhanan

E-Klik

Untuk memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan di instansi pemerintah kepada masyarakat. Survey ini didasarkan pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi, Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017

Dasar Pelaksanaan Survey ini :

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik
  2. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Notifikasi Tiket Survei Via Whatsapp

tersedia notifikasi Whatsapp sebagai bukti pengisian Survei Kepuasan Masyarakat

Indikator Perhitungan Survei Sesuai Standar

Perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kata Mereka Tentang Inovasi E-Klik

Aplikasi ini sangat bagus, memberikan masukan dan penilaian bagi kami terkait kinerja sesuai indikator sasaran kinerja menunjang pelayanan yang lebih baik

KARTONO UMAR,S.Pi, MAP

Kalabuh, UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu

Aplikasi E-Klik (Survei IKM) berbasis online ini memudahkan orang untuk memberikan penilaian terhadap kami selama memberikan pelayanan

SUPARNO, SE

Kasubbag Tata Usaha, UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu

Survei Online ini menjadi tolok ukur kegiatan kita salah satunya indikator terkait pelayanan kepelabuhan yang ada di Pos Layanan Terpadu

SUPARNO, SE

Kasie Pelayanan Teknis Pelabuhan, UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu

Dengan adanya aplikasi survei ini kami bisa memberikan pelayanan optimal di sarana prasarana kami

YULI HANTONO, S.Pi

Kasie Tatakelola dan Pelayanan Usaha, UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu

1.Sarana Prasarana Pelabuhan

#1

2.Persyaratan Administratif

#2

3.Kesesuaian Prosedur (SOP)

#3

4.Waktu Pelayanan

#4

5.Pelayanan Pos Layanan Terpadu

#

6.Transparansi Informasi Publik

#6

7.Kompetensi ASN atau Pelaksana

#7

8.Perilaku ASN atau Pelaksana

#8

9.Penyajian Sistem Informasi

#9

10.Respon Pengaduan Masyarakat

#10