PPP BULU – Pengukuran Ikan Terukur (PIT) merupakan salah satu kebijakan prioritas Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono guna menjaga kelestarian sumberdaya ikan dengan tetap mengoptimalkan manfaat ekonomi dan sosial bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan. Artinya, PIT memiliki tujuan untuk mempertahankan ekologi dan menjaga biodiversity, meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah, dan kesejahteraan nelayan.
Pelaksanaan Pengukuran Ikan Terukur (PIT) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Salah satu poin dalam aturan tersebut yaitu mengatur zonasi.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur, Pelabuhan Perkanan Pantai Dinas Kelautan dan Perikanan DIY yaitu Pelabuhan Perikanan Pantai Sadeng pada hari Kamis 04 Juli 2024 melaksanakan kunjungan kerja/study tiru terkait dengan Penangkapan lkan Terukur (PlT). Salah satunya kunjungan di Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu untuk melihat sarana prasarana pendukung perikanan tangkap.
“Kedatangan kami disini bertujuan silaturahmi dan yang kedua belajar atau ngangsu kwaruh terkait sarana prasarana pendukung kegiatan PIT dan terkait retribusi kepelabuhanan”
Kata Agus Santoso, selaku Kepala Seksi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran.
Dalam sambutannya Plt.Kalabuh berterima kasih atas kunjungannya, selanjutnya dilanjutkan paparan Kepala Seksi Pelayanan Teknis Pelabuhan terkait data produksi yang didaratkan di dermaga.
Pada kesempatan yang sama rombongan studi tiru Pelabuhan Perikanan Pantai Sadeng berjumlah 7 (tujuh) orang juga melakukan studi lapangan terkait sarana di dermaga, tempat pelelangan ikan, kolam labuh dan melihat proses pemilihan/sortir ikan diatas kapal didampingi Plt.Kalabuh, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi Pelayanan Teknis Pelabuhan.
Tim Pelabuhan Perikanan Pantai Sadeng berharap dari kunjungan ini bisa mengadposi prosedur pengelolaan retribusi kepelabuhanan dan optimalisasi produksi perikanan tangkap. (26/Humas)