PPP BULU – Untuk menciptakan Perencanaan lebih berorientasi kinerja dengan skenario evaluasi keberhasilan, Pelaporan lebih berorientasi pada hasil dan sesuai tanggung jawab pada tingkatan unit pelapor merupakan salah satu tujuan dari Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dalam di berbagai Unit Pelaksana Teknis di Lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur.

Kamis, 15 Oktober 2020 Tim Evaluasi SAKIP Dinas melakukan monitoring dan memberikan pembinaan dalam pemaparan kinerja Eselon III di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu dan Cabang Dinas KP Tuban di Ruang Pertemuan Lantai II PPP Bulu.

Dalam paparannya eselon III PPP Bulu menyampaikan terkait pengukuran kinerja selama 9 bulan dan melaporkan kinerja Tahun 2019. Kendala dalam penerapan kegiatan SAKIP merupakan menjadi pendobrak motivasi kinerja masing-masing ASN yang menjadi cascading kinerja yang mendukung prestasi sebuah organisasi.

Dalam pembinaan Tim Evaluasi, menyampaikan setiap Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai di lingkup Dinas perlu adanya Inovasi dan pengukuran survei kepuasan masyarakat agar dapat mengetahui pelayanan yang ada.

Dengan ada SAKIP langkah prioritas kita lebih tepat sasaran, dengan ada sinergitas keselarasan Sasaran Strategis dengan Renstra yang mana telah ditetapkan.

Penyelenggaraan SAKIP ini dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan meliputi :

1. RENCANA STRATEGIS

Rencana strategis merupakan dokumen perencanaan instansi pemerintah dalam periode 5 (lima) tahunan. Rencana strategis ini menjadi dokemen perencanaan untuk arah pelaksanaan program dan kegiatan dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan SAKIP. Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana strategis akan ditulis pada posting selanjutnya.

2. PERJANJIAN KINERJA

Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja selain berisi mengenai perjanjian penugasan/pemberian amanah, juga terdapat sasaran strategis, indikator kinerja dan target yang diperjanjikan untuk dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun serta memuat rencana anggaran untuk program dan kegiatan yang mendukung pecapaian sasaran strategis. Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca di Penyusunan Perjanjian Kinerja.

3. PENGUKURAN KINERJA

Pengukuran kinerja merupakan langkah untuk membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran (target) kinerja yang dicantumkan dalam lembar/dokumen perjanjian kinerja dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD tahun berjalan. Pengukuran kinerja dilakukan oleh penerima tugas atau penerima amanah pada seluruh instansi pemerintah. Penjelasan lebih lanjut mengenai pengukuran akan ditulis pada posting selanjutnya.

4. PENGELOLAAN KINERJA

Pengelolaan kinerja merupakan proses pencatatan/registrasi, penatausahaan dan penyimpanan data kinerja serta melaporkan data kinerja. Pengelolaan data kinerja mempertimbangkan kebutuhan instansi pemerintah  sebagai kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi dan statistik pemerintah. Penjelasan lebih lanjut mengenai pengelolaan kinerja akan ditulis pada posting selanjutnya.

5. PELAPORAN KINERJA

Pelaporan kinerja adalah proses menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan. Laporan kinerja tersebut terdiri dari Laporan Kinerja Interim dan Laporan Kinerja Tahunan. Laporan Kinerja Tahunan paling tidak memuat perencanaan strategis, pencapaian sasaran strategis instansi pemerintah, realisasi pencapaian sasaran strategis dan penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja. Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca di Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

6. REVIU DAN EVALUASI KINERJA

Reviu merupakan langkah dalam rangka untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan kepada pimpinan. Reviu tersebut dilaksanakan oleh Aparat pengawasan intern pemerintah dan hasil reviu berupa surat pernyataan telah direviu yang ditandatangani oleh Aparat pengawasan intern pemerintah. Sedangkan evalusi kinerja merupakan evaluasi dalam rangka implementasi SAKIP di instansi pemerintah.

Foto Bersama Tim Evaluasi SAKIP DKP Prov Jatim
Pemaparan Pengukuran Kinerja Eselon III